SUMBAR, BeritaBhayangkara.com – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto. S.H., M.H. atensi Dirbinmas Polda Sumbar Kombes Pol Nasrun Fahmi S.H., M.Si beserta jajaran Ditbinmas untuk melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di persimpangan terkait peraturan PSBB jilid 2 agar dipatuhi bersama dalam upaya mencegah penularan Pandemi Covid-19.
Ps. Kasi Wasjaspam Dit Binmas Polda Sumbar, AKP H Syafrizen. S.H., DT Rang Batuah bersama personil langsung menebar spanduk di beberapa persimpangan sebanyak 15 buah di wilayah Kota Padang, pada Senen, (18/05/2020).
Di hari yang sama, jajaran Polres/ta Se-Polda Sumbar juga ikut memberikan imbauan dengan memasang spanduk untuk terkait Peraturan PSBB agar dipatuhi bersama dalam upaya mencegah Penularan Pandemi Covid-19 di beberapa titik dan persimpangan di wilayah kota padang.
Dalam imbauan spanduk tersebut, diharapkan kepada seluruh warga masyarakat memperhatikan ketentuan PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 agar dipatuhi seluruh warga masyarakat Sumbar demi kesehatan kita bersama.
“Bagi keluarga yang di rantau tidak mudik, bila Keluar rumah pastikan memakai masker dan jaga jarak (Physical Distancing) antara orang dengan orang lain minimal 1 Meter”, tulisan dalam poster tersebut.
Berdasarkan Keputusan Pemerintah Propinsi Sumatra Barat yang telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 29 Mei 2020, hal itu diambil untuk lebih menekan lajunya angka kasus positif covid-19 di wilayah Sumbar.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda Sumbar) akan selalu memantau dan mendukung penerapan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Propinsi Sumatra Barat.
(Mayadi)