KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covid-19, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Subbid Provos Bid Propam Polda Kalsel melakukan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personilnya yang tidak menggunakan Masker, Selasa (18/8/2020) pagi.
Razia sengaja digelar dan dilakukan secara dadakan dengan mendatangi satu persatu Satker Polda Kalsel, dan tidak memberi tahu para personil Jajaran Polda Kalsel guna mendisiplinkan anggota dalam mengunakan Masker.
Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K. diwakil Ipda Benny Wishnu W, S.E., S.H., M.M. dalam keterangannya mengatakan, penegakan disiplin penggunaan Masker terhadap anggota dilakukan dalam rangka instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. melalui Surat Telegram Nomor : ST/2416/VIII/KEP./2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Disiplin Protokol Kesehatan khususnya penggunaan Masker terhadap anggota Polri dan ASN Polri.
Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menggunakan Masker baik di dalam ruangan maupun diluar ruangan, kecuali yang melaksanakan Ishoma makan baru Masker boleh dilepas.
”Sengaja razia ini kami lakukan dengan cara dadakan. Ya, kalau tidak dimulai dari anggota Polrinya sendiri, gimana mau menerapkannya ke masyarakat,” tegas Ipda Benny.
Di tempat berbeda Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol. Vendra Riviyanto, S.I.K. mengatakan, salah satu hal yang harus dibiasakan anggota Polri pada Adaptasi Kebiasaan Baru ini adalah penggunaan Masker dalam beraktivitas.
“Razia ini merupakan bentuk kita mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan mengingatkan anggota agar selalu menggunakan Masker saat beraktivitas baik di ruangan kerja maupun ditempat lainnya,” tambahnya.
Penegakan disiplin protokol Kesehatan oleh Subbid Provos Bid Propam Polda Kalsel ini sejalan dengan Program 7 Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yakni Penguatan Pengawasan.
(Damar)