JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada masa PSBB total yang akan berlangsung dua minggu khususnya untuk wilayah Jakarta, Operasi Yustisi Pendisiplinan Penggunaan Masker dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok rutin dilaksanakan guna memutus penyebaran virus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Ahrie Sonta N saat memimpin kegiatan yang berlangsung di lokasi pintu masuk Pos 8, dan Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu 16 September 2020 sekira pukul 14.30 s/d 15.40 WIB dengan kuat Personel berjumlah 40 personel gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, TNI, Dit Polair Polda Metro Jaya, Kejaksaan Jakarta Utara, Pengadilan Jakarta Utara, Sat Pol PP, Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, PPFSO, dan Security PT.PCS.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Ahrie Sonta N turut didampingi oleh Pejabat Utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang juga mendapat kunjungan Supervisi dari Dir Polair Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edfrie R Maith, S.I.K.
Dari hasil kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, penindakan dilakukan kepada 13 orang pengguna jasa atau jalan yang kedapatan tidak memakai masker dengan memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalan selama 1 jam kepada 8 (delapan) orang dan 5 (lima) orang pelanggar memilih membayar denda sebesar Rp.55.000.-