banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polresta Sidoarjo: Pembalap Liar yang Terjaring Wajib Mengembalikan Motornya Sesuai Standar

Waka Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Achmadi, menuturkan bahwa setiap pengguna jalan mendapatkan hak yang sama patuhi peraturan lalu lintas

SIDOARJO, BeritaBhayangkara.com – Keresahan masyarakat dengan adanya balap liar yang marak terjadi langsung ditanggapi oleh Kapolresta Sidoarjo, yang dengan gerak cepat mengerahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas membuktikan dengan berhasil menjaring puluhan motor saat melakukan balapan liar di jalan Jenggolo yang selama ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo melalui Waka Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Achmadi, kepada awak media, Selasa (05/01/2021) menuturkan bahwa setiap pengguna jalan mendapatkan hak yang sama. Tidak ada yang boleh melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, apalagi sampai ada memakai jalan dengan sembarangan untuk balapan yang sifatnya liar karena bisa mencelakakan pengguna jalan lainnya.

Dalam giat tertib lalu lintas tersebut, lanjut Achmadi, puluhan kendaraan roda dua terjaring saat melakukan balapan liar, berbagai jenis motor terpaksa diamankan karena tidak sesuai dengan Standar pabrikan.

Bagi pengendara yang terjaring akan di berikan pembinaan agar dapat mengembalikan kendaraannya sesuai standar pabrikan dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Serta bisa mengambil kendaraannya dengan membawa kelengkapan dan harus di dampingi orang tua, Kepala Desa dan RT, jelas Waka Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Achmadi.

Sebagai Waka Lantas yang sangat peduli dengan keselamatan pengendara, AKP Achmadi juga mengimbau agar semua pengendara untuk mengendarai kendaraan yang sesuai standar pabrikan.

“Oleh karena itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan di jalan, tutup AKP Achmadi. (Ipung)