TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Murung Pudak Aipda Sudirun, S.AP melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sembari membagikan Masker terhadap pelanggar Protokol Kesehatan, Kamis (15/2/2021).
Kegiatan pengaturan lalu lintas dan pembagian masker tersebut berlangsung di Simpang tiga sate Flamboyan Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kab. Tabalong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bhabinkamtibmas melaksanakan pengaturan arus Lalu lintas untuk mencegah dan mengurangi kemacetan dan tingginya jumlah kecelakaan, angka kesakitan serta kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Murung Pudak Aipda Sudirun melihat adanya pelanggaran dan ketidaksadaran pengendara dengan tidak menggunakan helm serta melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Murung Pudak Aipda Sudirun seketika memberhentikan dan mengimbau tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan serta memberikan masker agar dapat dipergunakan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Kapolres Tabalong AKBP. M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP. mengharapkan dengan kehadiran petugas pada saat jam aktivitas masyarakat kiranya dapat menciptakan situasi kamtibmas selalu tetap aman dan kondusif, pungkasnya. (Anang R)