TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 serta Sosialisasi kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas kepada masyarakat, Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP. bersama dengan anggota dan Unit Dikyasa Satlantas Polres Tabalong melaksanakan sosialisasi agar masyarakat memperoleh nilai-nilai, pengetahuan dan keterampilan sehingga dapat berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19, juga agar tercipta tercipta keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), pada Selasa (2/3/2021) pagi.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Workshop PT. Restu Tanjung Permai (RTP) Rt. 04 Desa Maburai, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong dalam Rangka Pencegahan Suatu Tindak Pidana dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 oleh Polsek Murung Pudak dan Sosialisasi tertib Berlalu lintas oleh unit Dikyasa Satlantas Polres Tabalong kepada Karyawan PT. Restu Tanjung Permai (RTP).
Adapun Narasumber dan peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya Kapolsek Murung Pudak IPTU Samsu Suargana, S.AP., CIL Legal Consultant & External Relations PT. RTP Grup, M. Irana Yudiartika, S.H., M.H., Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tabalong Walid Fahturahman beserta dua anggota, Bhabinkamtibmas Desa Maburai Aipda Suroso, Kanit Satlantas Polres Tabalong, Kepala Workshop PT. RTP, H. Salma, Karyawan Staf dan Mekanik PT. RTP yang berjumlah 50 Orang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Murung Pudak selaku narasumber menjelaskan antara lain tentang situasi kamtibmas dan bagaimana mencegah suatu tindak pidana/ pelanggaran hukum yang sering dihadapi di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat seperti Perbuatan melanggar hukum (Penyalahgunaan obat-obat terlarang/Narkoba, Minuman keras, pencurian dan penggelapan) dan juga menyosialisasikan Perbup Tabalong No. 26 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Virus Covid-19
Selanjutnya, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tabalong Walid Fahturahman selaku narasumber menyosialisasikan tertib berlalu lintas kepda karyawan PT. RTP agar selalu menaati aturan berlau lintas dengan memahami rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi administrasi kendaraan dalam berlalu lintas.
Adapun Tujuan utama kegiatan adalah Kamseltibcarlantas erat korelasi dengan minimnya kesadaran masyarakat selaku pengendara akan tata tertib lalu lintas di jalan raya, sosialisasi hukum dan sosialisasi penegakan Perbup Tabalong kepada Karyawan PT. RTP juga dibutuhkan kesadaran dalam memutus penyebaran virus Covid-19.
“Agar Karyawan PT. RTP mengerti, paham tentang norma-norma hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia,” tambah Kapolsek.
Kapolsek memaparkan hal ini juga untuk mengembangkan kesadaran hukum bagi Karyawan PT. RTP sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat/patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
“Mendisiplinkan kembali kepada seluruh karyawan PT. RTP terkait penanganan Covid-19 di wilayah Kab. Tabalong di samping itu agar Karyawan PT. RTP mengerti tentang undang-undang berlalu lintas dan Patuh dalam berlalu lintas di dalam lingkungan tambang dan di jalan Raya,” pungkasnya.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K ,CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP mengharapkan dengan kehadiran petugas di setiap kegiatan Desa situasi kamtibmas selalu tetap aman dan kondusif. (Anang)