TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan dalam memantapkan citra Polri dalam tugas dan perannya di tengah-tengah masyarakat, sosialisasi Peraturan Kepolisian dalam rangka memantapkan organisasi Polri yang kuat dan mampu melaksanakan tugasnya yang meliputi pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan-peraturan kepolisian yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polres Tabalong, bertempat di Aula Praja Utama Polres Tabalong, Selasa (02/03/2021) yang diikuti para Pejabat Utama Polres Tabalong, Kapolsek Jajaran Polres Tabalong, serta anggota di jajaran Polres Tabalong.
Sosialisasi itu dipimpin Ketua Tim dari Bidkum Polda Kalsel AKBP Ridwan, S.I.K., yang mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan setiap tahun, terkait peraturan-peraturan yang baru. Penyuluhan ini juga terkait dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Adapun materi penyuluhan dan sosialisasi hukum yang pertama Perkap No. 02 Tahun 2018 tentang Pembentukan peraturan Kepolisian penyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), yang kedua Perpol No. 02 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Polri Tingkat Polres dan Polsek dan yang ketiga Penerapan keadilan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA dalam hal ini diwakili oleh Waka Polres Tabalong Kompol Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., “bahwa sebagai penegak hukum wajib hukumnya mengetahui hukum yang ada di Negara Indonesia ini, dan berharap para peserta untuk benar-benar memahami materi dan pencerahan yang diberikan saat sosialisasi dan penyuluhan hukum”.
Silakan diperhatikan apa yang disosialisasikan oleh Tim Bidkum agar rekan-rekan mengerti apa yang disampaikan, saya harap rekan-rekan peserta antusias mengikuti kegiatan ini, tambahnya. (red.)