SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara nasional bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dimulai, Selasa (23/3/2021). Penerapan ini secara resmi di launching secara virtual oleh Korlantas Polri, dan diikuti oleh 12 Polda di Indonesia. Sementara Polda Jatim sendiri, kegiatan berlangsung di gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutannya mengatakan bahwa inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, khususnya bidang pelayanan yang dilakukan Ditlantas.
“Perubahan-perubahan tersebut menuntut pembenahan organisasi Polri, dalam memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu parameter keberhasilan tugas Polri adalah tingkat kepuasan masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan Polri,” ungkap Kapolda Jatim dalam sambutannya saat launching ETLE Polda Jatim.
Dalam launching ETLE ini, Polri akan meluncurkan sebanyak 244 kamera ETLE, dan 12.004 CCTV. Berikut ini, 12 wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama yaitu :
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Banten (1 titik)
3. Polda Jawa Barat (21 titik)
4. Polda Jawa Tengah (10 titik)
5. Polda DIY (4 titik)
6. Polda Jawa Timur (55 titik)
7. Polda Lampung (5 titik)
8. Polda Riau (5 titik)
9. Polda Jambi (8 titik)
10. Polda Sumatera Barat (10 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
Untuk wilayah Polda yang belum menggunakan ETLE akan menyusul kemudian, dan penindakan akan dilakukan secara “semi elektronik”.
Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Pada kesempatan ini, Irjen Pol Nico Afinta juga mengatakan, untuk mengakomodir hal itu, jajaran Polda Jatim setiap Satuan kerja (Satker) akan membuat program-program, sehingga parameter tingkat kepuasan pelayanan masyarakat terhadap Polri bisa tercapai.
“Ada tiga tugas pokok Polri yaitu Pertama, melindungi, dan mengayomi masyarakat; Kedua, menjaga ketertiban masyarakat; Ketiga, penegakan hukum. Kita Polri, tentu tidak bisa bekerja sendiri, dalam pelaksanaannya Polri harus bekerja dengan stakeholder yang lainnya dalam suatu sistem,” jelas Kapolda.
“Terkait dengan ETLE dan INCAR, maka kuncinya adalah penegakan hukum, maka Polri harus bekerja sama dengan stakeholder yang lainnya. Di antaranya pembayaran denda, kita lihat ada bank, terkiat dengan delivery sistem di sini kami lihat ada grab dan PT. Pos. Kita harus meningkatkan komunikasi dengan semua pihak, sehingga program-program yang sudah dicanangkan bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Kapolda Jawa Timur berharap, inovasi pelayanan Polri melalui Ditlantas Polda Jatim mampu memaksimalkan pelayanan, sehingga dapat memuaskan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman di saat berlalu lintas. (Red.)