JAKARTA, BeritaBhayangkara.com — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. melaunching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berbasis online bertempat di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan / penyidikan. “Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya.
SP2HP ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani. Dalam SP2HP online ini, kata Kapolri, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.
“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tekan Sigit.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri. Di samping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.
“Dengan adanya launching ini para pelapor atau penasihat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” tandas Komjen Pol Agus.
Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops), sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. (Red.)