JAKARTA, BeritaBhayangkara – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggelar peningkatan kemampuan personel tentang teknik dan taktis penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan pada Selasa, (08/10/2024) bertempat di ruang rapat utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Acara tersebut menghadirkan narasumber Kombes Pol (Purn) Dr. Warasman Marbun, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Pidana Birowassidik Bareskrim Polri dan Dosen Universitas Krishna Dwipayana, yang mengangkat tema “Teknik dan Taktis Penyelidikan dan Penyidikan”.
Kegiatan juga dihadiri Kompol Firdaus Prapanca, S.H. (Kabag SDM Polres Pelabuhan Tanjung Priok), AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. (Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok), AKP Anggoro Winardi, S.H. (Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok), AKP Sumarlan, S.H.(Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan Para Kanit, Panit, serta lima puluh Personel Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber tentang Masalah Penegakan Hukum; Ciri-Ciri Mempermainkan Hukum; Putusan Mahkamah Konstitusi; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Penyidikan, yaitu Dasar Hukum, Kompetensi Profesional, Penyidik Polri, Kemampuan Penyidik Terhadap Digital Forensik, Proses Awal Penegakkan Hukum, Pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Penerimaan Laporan atau Pengaduan, Syarat-syarat, Kegiatan Penyelidikan (Lidik), Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan Proses Penyidikan.
Kegiatan dimulai dari sambutan Kabag SDM Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Firdaus Prapanca, S.H. dilanjutkan paparan oleh narasumber Kombes Pol (Purn) Dr. Warasman Marbun, S.H., M.H., sesi tanya jawab dan foro bersama.
Dalam keterangannya kepada media ini, Kabag SDM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Firdaus Prapanca, S.H., menyampaikan bahwa hal ini sesuai program kerja dan arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., agar semua Penyidik wajib terus belajar dan menambah ilmu pengetahuan untuk menunjang tugas di Kepolisian. (*)