banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kapolres Tabalong Hadiri Apel Penyerahan Linmas Pilkada 2024

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menghadiri kegiatan Apel penyerahan Satuan Linmas

Tabalong, BeritaBhayangkara – Bertempat di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menghadiri kegiatan Apel penyerahan Satuan Linmas pada Rabu (20/11/2024) pagi.

Bertindak selaku Pimpinan Apel, Pj. Bupati Tabalong Hj. Hamida Munawarah, S.T., M.T., didampingi Ketua DPRD Tabalong Riza Fahlipi, S.M., M.M., Dandim 1008 Tabalong diwakili oleh Pasi Ops Kapten Dwi Prayitno, Ketua KPU Tabalong Ardiansyah S.Hi. Turut dhadiri para Danramil jajaran Kodim 1008 Tabalong, Para Kapolsek Jajaran Polres Tabalong dan Para Camat se-kabupaten Tabalong dengan peserta apel dari Kodim 1008 Tabalong, Satpol PP dan Damkar Tabalong serta Satuan Linmas.

Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satuan Linmas merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka Pilkada Serentak 2024, peran Linmas sangat penting sebagai pengamanan terbatas untuk memastikan bahwa, proses pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di setiap TPS pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, “Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Selanjutnya, dijelaskan terkait apa yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa “Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas),”

Sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, dijelaskan bahwa tugas-tugas Satlinmas saat penyelenggaraan Pemilu, yaitu Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.
Pengamanan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS. Di setiap TPS ditempatkan dua orang anggota Satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.

Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satlinmas merupakan salah satu stakeholders yang mempunyai peran sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu sebagai implementasi demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam negara hukum, dalam hal ini Satlinmas berkedudukan sebagai salah satu unsur petugas penanganan keamanan dan ketertiban pada penyelenggaraan pemilu.

Dan yang terpenting adalah dapat memahami prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas di lapangan, serta menjalin koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait.

Penyerahan anggota Satlinmas ini menjadi momentum penting yang menandai sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Polres Tabalong dalam hal kesiapan Pilkada 2024. Sebanyak 120 orang anggota Satlinmas Kecamatan, 100 orang anggota Satlinmas Kelurahan, 1.210 orang anggota Satlinmas Desa, dan 1.100 orang anggota Satlinmas Desa yang ditugaskan di TPS. Dengan total 2.530 orang anggota, Satlinmas diharapkan mampu membangun kemitraan koordinasi yang terus menerus dan kolaborasi yang kuat Bersama Polri dalam menjalankan tugas penanganan keamanan dan ketertiban saat Pilkada nanti.

Dalam Sambutannya Pj. Bupati Tabalong menyampaikan, di bawah bimbingan dan pengawasan aparat keamanan dari Polres Tabalong, para anggota Satlinmas dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan maksimal. Tujuannya tidak lain agar kita sama-sama dapat menciptakan suasana yang kondusif. (*)