banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pentingnya Daktiloskopi Dalam Pelayanan Administrasi Personel TNI AD

Ditajenad bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

BANDUNG, BeritaBhayangkara.com – Prajurit Corp Ajudan Jenderal (CAJ) harus dapat memahami ilmu tentang sidik jari (Daktiloskopi) sebagai salah satu dasar kegiatan pelayanan administrasi personel TNI AD.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ajudan Jenderal (Dirajenad) Brigjen TNI F. F. Fransis Wewengkang dalam rilis tertulisnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019).

Diungkapkan Dirajenad, untuk memahami Daktiloskopi tersebut Ditajenad bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), beberapa hari lalu melaksanakan transfer of knowledge (ToK) serta pelatihan Plperumusan, pengamatan, serta penelitian sidik jari.

“Kegiatan ini dilaksanakan pada Rapat Pembinaan Teknis Kecabangan (Rabinniscab) Korps Ajen tahun 2019,” ujanya.

Menurut Dirajenad, Daktiloskopi ini merupakan salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Korps Ajen, untuk mengidentifikasi prajurit yang meninggal, terutama dirasakan manfaatnya pada masa perang.

“Kegiatan ini juga sebagai wadah berdiskusi bagi personel Ajen dan Kemenkumham, khususnya dalam bidang Daktiloskopi,”ucapnya

“Juga menindaklanjuti kebijakan Kasad, yaitu mewujudkan TNI AD yang Profesional dan Modern, agar Service Excellence dapat tercapai,” ucapnya.

Selain itu, tambah Fransis Wewengkang, ilmu Daktilaskopi ini berkaitan erat dengan tugas yang diemban Subditbinminperspra, salah satu Subdit yang membidangi administrasi personel prajurit pada perlengkapan dan persyaratan pengambilan keputusan perumusan sidik jari.

“Diharapakan Daktiloskopi bisa menjadi bagian dari unit kerja Ditajenad dan melahirkan ilmu pengelolaan sidik jari untuk memenuhi kebutuhan personel TNI AD,” urainya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Seksi Perumusan Kemenkumham, Sudjarwo, menyampaikan bahwa penerapan Daktiloskopi di Indonesia telah digunakan sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda.

“Daktiloskopi Represif (kriminal), yaitu untuk usaha penyidikan, pelacakan, dan penanggulangan kejahatan dan Daktiloskopi Preventif (administratif/non-Kriminal), yaitu untuk usaha pencegahan, pengawasan, pengamanan, dan penelitian kebenaran keadaan seseorang,” tegasnya.

“Sesuai fungsi Ajudan Jenderal, tugas Daktiloskopi Preventif inilah yang diterapkan di TNI, khususnya TNI AD, yang dimulai sejak calon prajurit mendaftar, yang kemudian tetap disimpan guna kebutuhan administrasi personel TNI AD. Kami berharap Daktiloskopi dapat dikembangkan terus sehingga diharapkan menjadi ilmu pengetahuan dan sebuah kurikulum bagi tugas tertentu,” pungkasnya.

Pewarta : Putri