MANOKWARI, BeritaBhayangkara.com – Bekerja sama dengan Bintaldam XVIII/Kasuari, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat menyelenggarakan acara temu silaturahmi dan sosialisasi tentang pengelolaan zakat kepada warga Kodam XVIII/Kasuari, Senin (9/3/2020) di Masjid Istiqlal, kompleks Makodam XVIII/Kasuari, Arfai I, Manokwari, Papua Barat.
Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Manokwari, Sally Pellu, menjelaskan bahwa selama ini penyuluh agama yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manokwari belum memahami tugas pokok dan fungsinya.
“Supaya bisa memfungsikan penyuluh agama tersebut, maka kami melakukan koordinasi dengan Kemenag Manokwari. Alhamdulillah, apa yang kami lakukan mendapatkan respon positif. Dengan demikian, laporan bulanannya jelas, sesuai dengan tupoksinya, dan zakat sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Sally Pellu.
Dengan memahami regulasi tentang pengelolaan zakat, lanjutnya, maka penyuluh agama mempunyai pegangan dan dasar untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tupoksinya.
“Kedepan, nantinya juga akan dibuatkan sebuah forum diskusi sehingga mengetahui kegiatan yang ada di tiap-tiap kecamatan. Terlebih tahun lalu juga sudah dilakukan sosialisasi pengelolaan zakat tetapi masih belum maksimal, terutama dalam UPZ (Unit Pengumpul Zakat) masjid,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkan, selama bulan suci Ramadhan, seharusnya sudah tidak ada lagi panitia pengumpulan zakat, sebab hal itu bisa dikatakan ilegal dan bertentangan dengan regulasi tentang pengelolaan zakat.
“Harusnya pengumpulan zakat di masjid itu dilakukan oleh UPZ Masjid. Kewajiban dari UPZ Masjid ini nantinya melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian yang dilakukan. Hanya melaporkan saja, bukan menyerahkan hasil pengumpulannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabintaldam XVIII/Kasuari Kolonel Caj Rudi Herman Marentek S.Th. berharap, kegiatan dari Baznas yang dihadiri para Prajurit dan PNS Muslim warga Kodam XVIII/Kasuari tersebut, dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga Kodam XVIII/Kasuari tentang pengelolaan zakat dan keterlibatan para penyuluh agama dalam memberikan penyuluhan zakat demi terbentuknya UPZ Masjid di Manokwari, Papua Barat.
“Dengan terbentuknya UPZ Masjid diharapkan dapat mengurangi keraguan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, sehingga setidaknya ada payung hukumnya, karena dilandasi dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rudi.
(Damar)