banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pangdam Kasuari Pimpin Rapat Evaluasi Progjagar Kodam Semester II 2021

Pangdam Kasuari Mayjen TNI Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han)., memimpin rapat evaluasi program kerja dan anggaran Kodam XVIII/Kasuari

MANOKWARI, BeritaBhayangkara – Pangdam Kasuari Mayjen TNI Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han)., didampingi Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Djoko Andoko memimpin rapat evaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran (Progjagar) Kodam XVIII/Kasuari selaku Kotama Bin TNI AD semester II Tahun Anggaran 2021, bertempat di ruang Yudha Makodam XVIII/Kasuari, Trikora Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Selasa (28/12/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencari jalan keluar suatu permasalahan Progjagar, menyampaikan informasi, perintah dan pernyataan selain itu mendiskusikan langkah solusi pemecahan masalah.

Dalam arahannya Pangdam menyampaikan rapat ini dilaksanakan yaitu untuk menilai atau mengukur capaian Progjagar Satker Jajaran, menginventarisir hambatan dan kendala.

Ia juga mengatakan rapat ini juga dalam rangka upaya meningkatkan kinerja dan daya serap sehingga tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.

“Sasaran yang ingin di capai adalah menemukan solusi berupa langkah yang efektif guna memecahkan masalah dan terukurnya capaian sasaran pelaksanaan Progjagar, tingkatkan petunjuk instruksi dan petunjuk administrasi dengan realisasi daya serap,” ujar Pangdam.

Di akhir arahannya, Pangdam menekankan kepada para peserta rapat agar memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana diskusi dan evaluasi kendala sehingga memunculkan inovasi dan improvisasi peningkatan kualitas pelaksanaan Progjagar berikutnya.

“Pahami dan pedomani ketentuan bidang rencana anggaran sehingga terwujud pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” tekannya.

Kegiatan ini juga diikuti Kapoksahli Pangdam, Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, para Asisten dan Kabalakdam XVIII/Kasuari serta diikuti secara virtual oleh Danrem 181/PVT, Danrem 182/JO dan Danbrigif 26/GP.

(Pendam XVIII/Ksr)