AMBON, BeritaBhayangkara – Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membantah Prasis Secata PK Rindam XVI/Pattimura, Hens DJ Songjanan diberhentikan dari status prajurit siswa secara sepihak.
Tudingan tersebut muncul seiring viralnya pemberitaan tentang Hens DJ Songjanan asal Tual, Maluku Tenggara yang diberhentikan dengan tidak hormat beberapa hari jelang pelantikan, tepatnya 7 April 2022 lalu.
Kapendam mengatakan putusan diberhentikannya Hens DJ Songjanan dari Status Kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur yang semestinya. Ia terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah, sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil, karena diperoleh secara ilegal.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dukcapil Kota Tual dan terbukti bahwa dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan telah melanggar ketentuan UU sehingga sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual No. 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022, yang kemudian diperbaiki/pembetulan menjadi No. 470/066/2022 tanggal 8 April 2022 bahwa dokumen kependudukan Mikael Songjanan dinyatakan batal atau dicabut kembali karena diperoleh secara ilegal. Mikael Songjanan mempunyai nama asli Mikael Benjamin hingga saat ini berstatus WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Myanmar. Mikael Songjanan yang merupakan mantan ABK ini tidak memiliki Ijin Sementara Tinggal (ITAS) maupun Ijin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa seluruh dokumen yang bertalian dengan data Mikael Songjanan dibatalkan atau dicabut kembali. Hal ini berimplikasi pada dokumen kependudukan milik Hens DJ Songjanan yang digunakan saat mendaftar Secata menjadi tidak sah. Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi dengan adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil tersebut, berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens.
Kakumdam XVI/Pattimura, Kolonel Chk Junaidi, S.H., M.H. mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pada pasal 58 ayat 1 dan 2 huruf (d) yang berbunyi Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI,” terang Kakumdam.
“Salah satu tabiat dan/atau perbuatan disebutkan (pada pasal 58 ayat 2, salah satunya pada poin d) diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap,” tambah Kakumdam.
Berdasarkan terbitnya surat pembatalan dokumen Dukcapil dan peraturan pemerintah tersebut di atas, maka Kodam menggelar Sidang dewan penasihat pendidikan khusus untuk memproses dan memutuskan status kesiswaan Hens Songjanan hingga diputuskan dicabut.
Dengan adanya bukti dan pasal-pasal hukum yang telah jelas berlaku dalam persoalan Hens Songjanan, Kapendam meminta masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam menanggapi berita yang beredar di masyarakat.
“Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun di lembaga pendidikan, jadi ini bukan pemberhentian secara sepihak. Semua telah melalui proses dan penahapan yang semestinya serta dilakukan investigasi guna mendapatkan data dan fakta yang valid dan keputusan ini sah secara hukum,” jelas Kapendam. (Pendam XVI/Pattimura)