PAPUA, BeritaBhayangkara – Melalui komunikasi dan pendekatan yang humanis Satgas Yonif 143/TWEJ berhasil mengetuk hati warga perbatasan berinisial HA warga Kampung Amgotro yang sukarela menyerahkan senjata rakitan jenis Pistol kal 5,56 mm di Pos Yuruf, Kampung Yuruf, Distrik Yaffi, Kab. Keerom, Papua, Minggu (5/02/2023).
Dalam keterangannya, Dansatgas Yonif 143/TWEJ Letkol Inf Ari Iswoyo Timor, S.Hub.Int., membenarkan adanya penyerahan senjata rakitan dari salah satu warga masyarakat secara sukarela menyerahkannya kepada TNI. “Saya mendapat laporan dari Pos Yuruf adanya warga atas nama inisial HA dengan sukarela menyerahkan senjata rakitan jenis Pistol kal 5,56 yang tidak ada dokumen resminya,” ungkapnya.
Kejadian ini bermula ketika warga Kampung Yuruf Emos Steven Summel datang ke Pos Yuruf yang meminta bantuan untuk memperbaiki jembatan penghubung antara Kampung Yuruf dan Amgotro serta kerusakan inverter listrik milik HA di Kampung Amgotro.
Setelah diperbaiki dengan bergotong royong antara Satgas Yonif 143/TWEJ beserta kedua warga kampung jembatan tersebut dapat terselesaikan dan Inverter listrik milik warga Amgotro HA dapat berfungsi normal kembali, hal ini membuat warga tersebut terketuk hatinya untuk menyerahkan senjata ilegal milikinya kepada TNI.
“Dengan komunikasi yang humanis disertai tindakan nyata menjadikan kepercayaan warga bahwa hadirnya TNI dapat memberikan solusi dalam mengatasi permasalahan dimasyarakat,” tambah Dansatgas.
Sementara itu, Danpos Yuruf Lettu Inf Sukamto menyambut dan menerima kedatangan warga Amgotro dengan penuh haru penyerahan senjata tersebut, peristiwa ini membuktikan kedekatan dan keeratan hubungan kekeluargaan antara TNI dan rakyat sehingga timbul kesadaran bahwa memiliki senjata api tanpa dokumen resmi adalah tindakan yang melanggar hukum. “Kami intens melakukan kunjungan-kunjungan antar kampung untuk menjalin dan mempererat persaudaraan kepada warga di sekitar pos guna mengetahui dan membantu permasalahan yang ada,” ujarnya.
“Dengan tumbuhnya kesadaran hukum dari masyarakat menandakan kepercayaan dan keeratan hubungan TNI dengan rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Danpos.
Selanjutnya menurut pengakuan HA pemilik senjata rakitan itu pihaknya menyatakan lega telah menyerahkan senjata itu kepada TNI mereka sadar bahwa tindakanya itu melanggar Undang-Undang kepemilikan senjata tanpa dokumen yang sah. “Sa pu rasa lega bapa, telah serahkan senjata ini, sa su percaya kepada TNI yang akan selalu jaga dan amankan kami,” tuturnya.
Autentifikasi : Pen Satgas Yonif 143/TWEJ