TABALONG, BeritaBhayangkara – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Suwito mengamankan seorang pria berinisial TM (47) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong pada Kamis (23/05/224) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K.,M.H melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku berinisial TM diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Berawal saat petugas jaga Polsek Murung Pudak memperoleh laporan dari warga bahwa di depan sebuah Sekolah Dasar di kelurahan Belimbing sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut Polisi bersama saksi petugas keamanan swakarsa BUMN di lokasi tersebut melihat seorang laki-laki yang mengendarai sebuah skuter metik warna putih yang terlihat mencurigakan.
Saat didekati, pria tersebut langsung melarikan diri menggunakan skuternya, namun sempat terjatuh dan lanjut berlari namun berhasil diamankan Polisi.
Polisi sempat melihat pria tersebut membuang sesuatu di dekat skuter matiknya dan setelah dibuka ternyata di dalam bungkusan plastik tersebut berisi satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Polisi kemudian membawa pelaku ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan dan kembali ditemukan beberapa barang bukti.
Pelaku TM diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang bersisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah Bong alat penghisap sabu yang terbuat dari botol air mineral yang sudah dirangkai dengan pipet kaca dan sedotan plastik warna putih, 1 buah korek api gas warna merah dan 1 buah skuter matik warna putih. (*)