banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Istana: Besarnya Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Antara Rp 2,02 Juta Hingga Rp 3,82 Juta

Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden menyatakan perintah Presiden agar dibuat kebijakan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden menyatakan perintah Presiden agar dibuat kebijakan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA sudah dilaksanakan.

“Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta,” kata Yanuar di Bina Graha, Jakarta, Kamis (20/02/2019).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun 2018 terkait Dana Desa. Berkat program Dana Desa dari Presiden Joko Widodo, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.

Capaian positif ini menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa dan Perangkat Desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Kepala Desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa mendapat 90 persen, dan Perangkat Desa mendapat 80 persen.

“Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (red. 2020)”, kata Yanuar.

Instruksi Presiden agar Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan akan berlaku efektif pada tahun 2020 karena anggaran pembayaran Siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap Provinsi dan Kabupaten.

Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.

Pewarta : Manurung