JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kel Cilandak Timur Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, (04/03/2019) sekira pukul 20.00 wib.
Pengungkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kel Cilandak Timur Kec. Pasar Minggu, ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung melalui Kasat Iptu Edy Suprayitno, SH, MH kepada awak media ini melalui keterangan rilisnya, selasa, (05/03/2019).
Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kasat Iptu Edy Suprayitno, SH, MH melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MH (31) dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu didalam rokok gudang garam surya berisi 1 (satu) paket sabu yang disimpan dalam kantong celana belakang sebelah kanan, ujar Kasat Iptu Edy.
Dari hasil interogasi sementara, sabu tersebut adalah milik tersangka MH yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial L (DPO) di wilayah Depok seharga Rp. 1.000.000,- dengan maksud untuk dijual kembali kepada siapa saja yang ingin membelinya, namun sebelum barang haram tersebut terjual petugas sudah berhasil mengamankan pelaku, jelas Iptu Edy.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Sabu seberat 1,13 Gram diamankan ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar primer pasal 114 ayat (1) subsidaeir pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Pewarta; Manurung