banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Dandim 1402/Polmas Hadiri Pertemuan Persit

Pertemuan Anggota Persit KCK Cabang XXXVII Kodim 1402/Polmas koorcab Rem 142/Tatag di Baruga Mammesa Kodim 1402/Polmas

POLMAN, BeritaBhayangkara.com – Persit merupakan suatu organisasi di lingkungan TNI yang anggotanya adalah istri prajurit dengan prosedur dan tatacara yang diatur sesuai dengan ketentuan TNI.

Hal tersebut dikatakan Dandim 1402/Polmas Letkol Arh Dedi Setia Arianto didampingi Ketua Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1402 Ny. Yeti Dedi Setia saat menghadiri acara pertemuan Anggota Persit KCK Cabang XXXVII Kodim 1402/Polmas koorcab Rem 142/Tatag di Baruga Mammesa Kodim 1402/Polmas. Rabu (06/3/2019)

Selanjutnya, Dandim menyampaikan bahwa tugas Kodim sebagai satuan kewilayahan adalah melaksanakan pembinaan wilayah, yang mengharuskan setiap personel selalu berinteraksi secara langsung dengan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah.

“Mengingat tugas yang diemban oleh prajurit tersebut, diharapkan peran Persit untuk selalu mendukung suami dalam menjalankan tugas di wilayah, sehingga prajurit Kodim 1402/Polmas dapat menjalankan tugas kewilayahan secara maksimal,” harapnya.

Selain itu Letkol Arh Dedi Setia Juga mengharapkan agar anggota Persit dapat menciptakan keluarga yang harmonis dan menjalin komunikasi yang baik sesama Persit maupun lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat kita wajib menjaga keharmonisan hidup baik terhadap keluarga maupun dengan tetangga.

“Keharmonisan hidup dalam bermasyarakat merupakan bagian penting yang harus kita jaga dan pelihara bersama-sama, Apalagi kita hidup di dalam Asrama, maka kebersamaan dan kekeluargaan harus kita jaga bersama, dan apabila ada permasalahan selesaikan dengan baik, Keharmonisan Keluarga dimulai dari komunikasi yang baik, “Jelas Dandim

Lebih lanjut dikatakan Dandim Bahwa Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana, adalah murni organisasi kemasyarakatan, bukan organisasi politik. Akan tetapi di sisi lain anggota Persit memiliki hak politik, Konsekwensinya, harus menjaga netralitas.

“Netral dalam arti tidak boleh mengeluarkan pernyataan atau statement yang mengatasnamakan Persit Kartika Chandra Kirana dan tidak boleh melibatkan atau mempengaruhi organisasi serta penggunaan sarana prasarana satuan,” Tandasnya.

Laporan: Zaenal