PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Satuan Polisi Penegak Perda Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan, turun bersama melakukan penertiban aktifitas galian C di lokasi Bukit Putus, Kampung Lubuak Pasiang, Nagari Talaok Bayang, Senin (20/5).
Kedatangan tim Pemkab Pesisir Selatan tersebut dalam rangka melakukan penertiban kegiatan galian C kepada pemilik galian C Ilwadi (42) agar menghentikan aktivitas tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Dailipal menegaskan, kegiatan penertiban aktifitas galian C Bukit Putus – Kampung Lubuak Pasiang Nagari Talaok Bayang, Kecamatan Bayang, berkat informasi warga kemudian ditindaklanjuti bersama dinas terkait. Seperti, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan, pungkasnya.
“Kita, sudah berikan penjelasan pada pemilik aktivitas tambang galian C agar mengikuti SOP yang berlaku,” tegas Dailipal.
Kata Dailipal, kepada pemilik tambang, Ilwadi sudah diberikan penjelasan sesuai SOP dan bersedia menghentikan kegiatan atau aktivitas di lapangan serta akan mengurus izin sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dan, kita dari tim bersama meminta pada pemilik aktivitas tambang galian C membuat surat pernyataan yang ditandatangani pihak terkait. “Kita, minta semua aturan diikuti, jangan sampai nantinya ada tindakan tegas jika surat perjanjian dilanggar,” akhirnya.
Pewarta: Mardoni