PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Semaraknya tentang RUU KPK, Ariestoteles, S.H., M.H. sebagai Ketua/koordinator Bidang Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) angkat bicara menyatakan Undang-undang KPK versi revisi yang baru saja disahkan oleh DPR akan melumpuhkan bagian penindakan komisi antirasuah itu.
“Jika apa yang kita cermati media adalah benar, Undang-undang KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK, hal ini bertentangan yang disetujui Presiden Jokowi dalam jumpa Pers beberapa waktu yang lalu.
Jokowi memastikan penyempurnaan UU KPK ini untuk menguatkan lembaga antirasuah dibandingkan lembaga lain dalam memberantas korupsi. Ditambahkan lagi, “Perlu ada penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi semakin efektif,” jelas Aris.
Disisi lain Kombes Pol Hendra Rochmawan Selaku Kabidhumas Polda Kalteng, menghimbau pada masyarakat Kalteng agar menjaga ketertiban dan keamanan umum, soal pembicaraan perubahan tentang KPK kita serahkan pada Pemerintahan. Selain itu juga di mohon kepada masyarakat untuk tetap lakukan aktivitas usaha kerja sesuai apa yang dikerjakan demi kebutuhan keluarga, hindari dengan pemberitaan hoax, postingan yang tidak mendidik dan merugikan orang banyak dan diri sendiri.
“Stop Hoax, Stop Karhutla, Stop Narkoba dan tingkatkan kewaspadaan ketertiban umum dan keamanan lingkungan hidup.” tutup Hendra.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng