JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasional dengan baik pasca pergantian Direksi di tubuh organisasi PT. Garuda Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, melalui keterangan tertulisnya Minggu (8/12/2019) memastikan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, karena sesuai dengan CASR 121.59 Garuda sudah menunjuk Key Personel yang menangani operasional penerbangan
“Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggung jawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan.
Polana menambahkan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yg berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.
Langkah penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt), dengan catatan bahwa dalam 7 hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.
“Setelah ditunjuk Key Person (Dirut) definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limitation) kepada Kementerian Perhubungan” jelas Polana.
Lebih lanjut Polana memastikan bahwa, Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pewarta: Damar