JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Misteri dibalik kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin membuahkan hasil. Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumatera Utara telah berhasil melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode induktif yakni tempat kejadian di rumah dan pembuangan serta metode deduktif.
Hakim asal Nagan Raya, Aceh tersebut sebelumnya ditemukan meninggal pada Jumat, 29 November 2019 di dalam mobil berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K.,M.Si. saat menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media , Selasa (07/01/2020) di Lobi Auditorium Mutiara STIK-PTIK.
Rangkaian perkembangan penyidikan pembunuhan Hakim PN Medan tersebut, Penyidik berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku diantaranya istri korban berinisial ZH (41) selaku otak pembunuhan bersama 2 orang suruhannya berinisial JP dan R.
Dari informasi yang dihimpun, Jamaluddin ditemukan tewas masih mengenakan pakaian training berwarna biru bertuliskan Pengadilan Negeri Medan. Ada bekas jerat di lehernya dan airbag mobil dalam kondisi membuka.
Polisi sebelumnya menduga yang membunuh Jamaluddin adalah orang dekatnya. Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, terungkap pembunuhnya adalah istri dengan dibantu dua orang lainnya.
Pewarta: Damar