PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), pada Rabu (8/1) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai keputusan inkrah dari Pengadilan. Pemusanahan dilaksanakan di halaman Kejari Pessel.
Dalam Pemusnahaan tersebut dihadiri Bupati Pessel diwakili Kepala Kesbanpol yang ikut memusnahkan dan perwakilan Kodim 0311 Pessel serta perwakilan Polres Pessel dan Pengadilan Negeri Pessel serta disaksikan beberapa Kasi di Kejari Pessel.
Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Pessel Yeni Puspita, S.H.,M.H. melalui Kasi Barang Bukti J. Muslianto mengatakan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada kali ini memusnahkan beberapa barang bukti, yang telah memiliki keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pessel.
Beberapa barang bukti kita musnahkan, Narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 17,58 gram (ganja kering sebanyak 1 perkara) dan narkotika golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 20,76 gram (shabu – shabu sebanyak 10 perkara).
Selanjutnya barang bukti perikanan yaitu, 1 set alat tangkap ikan jenis jaring trawl/lemparan dasar (2 perkara), 1 kresek ikan campuran dan satu unit serok. Serta barang bukti tindak pidana perampokan, 1 set pucuk senjata api jenis FN merek HI-Power Automatic cal 9 mm Made In Belgium dan 5 butir peluru.
“Semua barang – bukti selama tahun 2019 yang dimusnahkan telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Pessel,” kata Muslianto.
Pewarta: mayadi