banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Foto pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Peran yang dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok beserta jajaran dalam mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika sangatlah besar agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual.

Langkah yang ditempuh Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dengan tindakannya memberantas peredaran dan peyalahgunaan narkotika jenis sabu membuahkan hasil dengan mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Baru, Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (22/01/2020).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto, S.H., S.I.K., M.Si. kepada awak media melalui keterangannya, Kamis (23/01/2020). Kapolsek AKP Slamet Riyanto, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan kejadian berawal pada Rabu (22/01/2020) dimana anggota unit Reskrim Polsek kawasan muara baru mendapat informasi bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil “Batik” sering melakukan transaksi shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Muara Baru melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya “Batik” dan dapat diketahui pelaku tinggal di rumah gubuk kawasan Pos VI Penjaringan Jakarta Utara. Mengetahi keberadaan tersebut, Petugas Unit reskrim Polsek Kawasan Muara Baru melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti.

Dari hasil pengungkapan tersebut pelaku Batik (33) beserta barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik bening isi kristal putih shabu brutto 0,27 gram, 1 buah buah timbangan digital merk camry warna hitam, 1 buah sedotan dan 2 buah korek api gas diamankan di Polsek kawasan muara baru guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 114 ayat 1, Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto, S.H., S.I.K., M.Si.

Pewarta: Damar