PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Tim Opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), menggerebek gelanggang judi sabung ayam bertempat di Kampung Sungai Sarik Lumpo Kenagarian Sungai Sarik Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu, (26/09/2020) sekira pukul 14.46 Wib.
Polisi menggerebek orang yang sedang bermain judi sabung ayam yang dipimpin oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin beserta anggota sesuai intruksi Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusuma Katinusa, S.I.K.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung turunkan anggota Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel,” terang AKBP Sri Wibowo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusuma Katinusa, S.I.K.
Dijelaskan Allan, bahwa di lokasi judi sabung ayam tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti uang taruhan judi sabung ayam sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah), 6 (enam) ekor Ayam jenis jantan, 1 (Satu) set Arena Ring aduan yang terbuat dari karpet dan 1 (Satu) buah jam dinding quartz warna putih/kuning merek Robin.
Selain barang bukti, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel juga mengamankan satu orang inisial AL (30) panggilan Abu Sali warga Kampung Sungai Sarik Lumpo Kenagarian Sungai Sarik, Kecamatam IV Jurai yang diduga pemilik / penyedia arena perjudian sabung ayam.
“Lokasi sabung ayam tepat di belakang rumah pemilik inisial AL, bertempat Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kenagarian Sungai Sarik, Kecamatan IV Jurai,” jelas Allan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pessel guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup Allan.
(Mardoni)