JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Dengan memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara Selasa, (1/12). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.
Menanggapi hal ini, pakar hukum internasional yang juga Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.
Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain. Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya.
Guru Besar Universitas Indonesia tersebut menegaskan, bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.
Hikmahanto juga menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar. (Red)