MERAUKE, BeritaBhayangkara.com – Kepala Staf Korem 174/ATW (Kasrem 174/ATW) Merauke Kolonel Inf Agustinus Dedy Prasetyo mewakili Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko bersama Forkopimda Kabupaten Merauke mengikuti pengarahan Presiden Republik Indonesia secara virtual tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2021 di Ruang Winay Lantai 3 Kantor Bupati Merauke, Jl. Brawijaya, Distrik Merauke, Kab. Merauke.
Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 dipimpin oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Video Conference diikuti pula dari unsur Forkopimda Kab. Merauke Ruslan Ramli, S.E., M.Si (Plh. Bupati Kab. Merauke/Sekda Kab. Merauke), AKBP Ir. Ahmad Untung Surianata (Kapolres Merauke), I Wayan Sumertayasa, S.H. (Kakejari Merauke), Kolonel Enjang, S.I.P (Kasi Intel Korem 174/ATW), Letkol Inf Ganiahardi (Kasiter Korem 174/ATW, Letkol Czi Muh Rois Susilo, S.T (Dandim 1707/Merauke) dan Elias Refra (Kasat Pol PP Merauke), dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla Tahun 2021 diawali oleh laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr Mahfud MD yang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluası bersama dan mendapatkan amanah untuk mengendalikan Karhutla bersama perangkat daerah dı Provınsi yang rawan Karhutla, sehingga perlu dilakukan upaya deteksı dini, patroli terpadu dan pengendalian pemadaman disetiap titik api yang muncul dengan melaksanakan penetapan siaga darurat lebih dini serta melakukan upaya penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Sementara itu dalam pengarahannya Presiden RI menyampaikan secara tegas dan mengingatkan kepada para pejabat Gubernur, Bupati, Walikota, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolres terutama kepada pejabat-pejabat baru yang berada di daerah rawan bencana Karhutla. Apabila di wilayah ada kebakaran dan membesar serta tidak tertangani dengan baik, maka akan berisiko kepada pencopotan jabatan. (Penrem 174 Merauke).