JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Virtual Police merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Selanjutnya, Kadiv Humas Polri menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya, akan ada peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar, tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.
Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert, Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Kadiv Humas Polri.
Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Kadiv Humas Polri, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkapnya.
Disisi lain, Kadiv Humas Polri menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” demikian ungkap Kadiv Humas Polri. (red.)