Oleh: Irjen Pol (P) Sisno Adiwinoto (Pengamat Kepolisian/Penasihat ISPPI/ Penasihat KBPP Polri/Ketua Penasihat Ahli Kapolri)
Bahwa tugas dan wewenang memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum, merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan di negara mana pun. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan, pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban.
Tugas semacam ini terdapat juga dalam TUJUAN membentuk Pemerintahan Indonesia merdeka, sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang antara lain menyebutkan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA. Substansi Mukadimah UUD 1945 itu mengamanatkan kepada Negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang dalam implementasinya dilaksanakan oleh ALAT NEGARA yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Jadi POLRI adalah ALAT NEGARA, bukan alat penguasa/rezim yang berkuasa. Sebagai Alat Negara, keberadaan Polri jelas dan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai ALAT NEGARA yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam konteks kebersamaan POLRI dengan TNI (dan Rakyat) terbangun dalam Konsep SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) sebagaimana dinormakan ke dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Dalam SISHANKAMRATA itu, urusan pertahanan (menjaga wilayah kedaulatan negara) menjadi tanggung jawab TNI sebagai kekuatan utama, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab Polri sebagai kekuatan utama, sementara itu Rakyat sebagai kekuatan pendukung yang dilibatkan partisipasinya, baik dalam usaha Pertahanan maupun dalam usaha memelihara keamanan dan ketertiban.
Dalam kondisi Negara berada dalam keadaan normal (tidak ada ancaman dari luar) dan damai (tidak terjadi perang dengan negara lain), tentu saja Polri yang lebih berperan menegakkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat serta menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat.
Apa pun yang merupakan tugas wewenang dan tanggung jawab Polri sebagai Alat Negara, dalam pelaksanaannya (Ka) Polri bertanggung jawab kepada Presiden (sebagai head of state/Kepala Negara).
Demikian pula dalam kiprahnya melaksanakan Tugas – wewenang dan tanggung jawabnya, Polri tidak steril dari kontrol atau pengawasan, baik dilakukan oleh DPR RI secara politik (sebagai pelaksanaan fungsi controlingnya), secara etik dan perilaku anggota Polri diawasi oleh Kompolnas, dan social control yang dilakukan oleh Pers (media cetak dan elektronik), ormas, Komnas HAM, dan anggota masyarakat (via media sosial).
Bahwa dalam pelaksanaan tugas-wewenang Polri itu jika ada penyimpangan (melanggar hukum, etik, perilaku yang mencederai rasa keadilan masyarakat) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, sangat naif dan absurd menggeneralisir dan memberikan stigma buruk negatif terhadap Polri sebagai institusi.
Adalah juga tendensius, menyebutkan NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia, hanya karena adanya anggapan kekeliruan atau penyimpangan yang diindikasikan oleh buzer terkait perwira tinggi Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Komnas HAM dan juga adanya Perwira tinggi Polri yang ditugasi sebagai Penjabat (Kepala Daerah) oleh Mendagri.
Selama kontrol pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap Polri dilaksanakan secara proporsional dan objektif, maka sangat tidak beralasan pendapat yang memberikan stigma NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia. Justru sesungguhnya Polri adalah Alat Negara, NKRI di bidang KEAMANAN.
Sesungguhnya untuk terwujudnya tetap kokoh dan tegaknya NKRI sebagai Negara Hukum, antara lain diperlukan Alat Negara Penegak Hukum yang profesional serta dukungan/ peranan semua Aparatur Negara dan Rakyat yang memiliki (Wawasan dan Potensi) Ketahanan Nasional di bidang Keamanan.
Untuk mewujudkan negara yang rakyatnya sejahtera “Gemah Ripah Loh Jinawi” diperlukan suasana yang tertib dan aman, sehingga semua aparat pemerintah dan rakyatnya bisa bekerja dan berproduksi dengan sebaik-baiknya (Tata Tenteram Kerta Raharja). Terkait demi terciptanya suasana tertib dan aman dimaksud diperlukan wawasan ilmu pengetahuan keamanan (di samping ilmu pertahanan) dari semua komponen bangsa tentang Keamanan Negara.