TABALONG, BeritaBhayangkara – Sat Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathoni Bahrul Alam, S.I.K mengamankan seorang perempuan berinisial MI alias MY (44) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (15/06/2023) sore dengan dugaan kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS.Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku MI diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon kelurahan Pembataan, Tabalong dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,3 gram, 1 buah kotak rokok warna putih, 1 buah handphone warna biru, dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam.
“Diamankannya pelaku MI berawal dari adanya infomasi masyarakat bahwa di warung sayur milik pelaku MI sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu dan juga kerap digunakan untuk menggunakan sabu,” ungkap Sutargo.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku hingga ke depan warung sayur miliknya, saat diberhentikan petugas melihat pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang diletakkan di box sebelah kiri kendaraannya,” lanjutnya.
“Disaksikan aparat desa setempat, kotak bekas rokok tersebut berisi tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sudah dipesan pelanggannya yang saat ini dalam pengejaran petugas dan pelaku MI alias MY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Sutargo. (*)