JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Presiden Joko Widodo menerima CEO Bukalapak Achmad Zaky di Istana Kepresidenan untuk membicarakan beberapa hal termasuk Dana Riset dan Pengembangan RI. Sebelumnya Achmad Zaky menyampaikan pandangan atas besaran anggaran Dana Riset dan Pengembangan (R&D) yang masih jauh dari negara lain. Pada pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa anggaran riset telah mencapai Rp 26T.
Ditemui secara terpisah, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa angka tersebut memang masih terbilang kecil dibandingkan dengan negara lain, jelasnya kepada awak media melalui keterangannya, Rabu, (20/02/2019).
“Saat ini rasio belanja R&D terhadap GDP masih berada dikisaran 0.2 persen, sementara untuk indikator yang sama negara seperti Korea Selatan telah mencapai angka 4.1 persen,” kata Yanuar.
Namun demikian Yanuar yang juga masih berstatus sebagai peneliti di Universitas Manchester Inggris menambahkan bahwa angka tersebut perlu dilihat lebih mendalam sehingga diketahui konteks permasalahan yang sebenarnya.
Doktor inovasi teknologi dan perubahan sosial dari Manchester Business School ini menambahkan bahwa 85 persen belanja kegiatan litbang di negara ini disumbang oleh Pemerintah, sementara sektor privat hanya berkontribusi kurang dari 15 persen. Keadaan yang terbalik terjadi di Korea Selatan, di mana sektor privat menjadi penyumbang terbesar dari belanja litbang negara.
Pemerintah sendiri menyadari permasalahan ini dan mencoba membenahi akar permasalahannya. “Beberapa kebijakan sedang diformulasikan, terutama untuk membenahi tata kelola dan ekosistem litbang serta untuk meningkatkan insentif bagi industry melakukan kegiatan litbang,” papar Yanuar.
Anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) ini menambahkan, “Revisi UU Sistem Nasional IPTEK menjadi kebijakan kunci yang saat ini tengah dibicarakan dengan DPR, selain itu Presiden juga telah menandatangani peraturan presiden terkait dengan Rencana Induk Riset Nasional yang memperkuat koordinasi antara instansi pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan litbang.”
Koordinasi antara instansi pemerintah menjadi kunci dalam penganggaran dana riset dan pengembangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya instansi pemerintah yang melakukan litbang memberi risiko duplikasi penganggaran program dan kegiatan.
Sebagai satu dari 11 anggota Komite Reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Yanuar juga menekankan, pada intinya Pemerintah secara strategis sedang melakukan perbaikan atas tata kelola dan ekosistem riset dan teknologi, dan juga meningkatkan pelibatan sektor swasta dalam kegiatan litbang.
“Hal ini menjadi penting sebelum pemerintah meningkatkan anggaran litbang itu sendiri,” pungkasnya.
Pewarta : Manurung