SERANG, BeritaBhayangkara.com – Sat Res Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil amankan 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Gorilla di wilayah Cadasari Pandeglang, Jum’at (01/02/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Selasa (05/02/2019) membenarkan atas penangkapan tiga orang tersangka pengguna Narkotika jenis Tembakau Gorilla. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial ZA (23), AF (17) dan AN (17) masing-masing warga Pandeglang.
Dijelaskan Edy, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang berisikan 5 linting Narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat bruto 1,15 gram.
Selanjutnya ditemukan 1 buah kemasan warna hitam yang didalamnya berisikan tembakau gorilla dengan berat bruto 6,20 gram dan 1 buah handphone merk VIVO warna gold.
“Terhadap 3 orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para terdakwa lebih tepat diterapkan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,”terang Kabid Humas.
Perwira lulusan AKABRI 1996 ini menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
Oknum tersebut mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian.
Pewarta : Manurung