JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap penjualan senjata Air Soft Gun melalui Online di wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara, Kamis, (14/02/2019).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung, melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIk, MSi mengungkapkan kejadian penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya anggota Opsnal Unit I ranmor melakukan penyelidikan dan menjadi pembeli (Undercover buy), ujar AKP Faruk.
Dari hasil penyelidikan tersebut, team Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan senjata air soft gun serta beberapa peluru Gotri dan gas CO2.
Berdasarkan keterangan dari tersangka Pria berinisial MJ als R (48) saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapati 1 (satu) pucuk Airsoft Gun beserta gas CO2 dan MJ als R (48) mengakui mendapatkan senjata tersebut dari seorang laki-laki berinisial H Als A (53).
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres pelabuhan Tanjung Priok mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka H Als A (53) yang sedang membawa 1 (satu) pucuk air soft gun. Untuk kedua tersangka kini tengah diamankan di Mapolres Pelabuhan tanjung Priok, ujar AKP M Faruk.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MJ Als R diantaranya 1 (satu) Pucuk senjata Airsoft Gun jenis COLT DEFENDER series 90 Merek Sport 321 Caliber 6 mm Type WC-321-B, dengan senjata : 18C16218 made in Taiwan berwarna hitam, 1 (satu) Pucuk senjata Airsoft Gun jenis M-84 Bareta Sport Caliber 6mm berwarna hitam, 1 (satu) Buah plastik AlfaMart, 1 (satu) Buah kardus senjata Airsoft Gun bertuliskan sport 321, 1 (satu) Kantung peluru / ball bearing (BB) berwarna Silver dan Gold, 1 (satu) kantung peluru keramik warna Hitam dan Putih, 5 (lima) buah Gas Co2 merek Rosman berwarna Silver dan 13 (tiga belas) kartu anggota tiger shooting club Airsoft Gun Jakarta.
Dari tersangka H ALs A barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres pelabuhan Tanjung priok diantaranya 1 (satu) Pucuk senjata Airsoft Gun jenis Revolver Smith and Wesson Sport 733 Caliber 4,5 mm Made in Taiwan berwarna Coklat, 1 (satu) Buah kardus senjata Airsoft Gun bertuliskan WinGun Revolver Sport 733, 1 (satu) Kantung peluru / ball bearing dan 1 (satu) buah Gas Co2 merek Rosman berwarna silver, jelas AKP Moh. Faruk Rozi kepada awak media ini melalui keterangannya, Jumat, (15/02/2019).
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak modus menjual senjata airsoft gun ilegal melalui online.
Pewarta : D.Man