banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Pengedar Sabu

Foto barang bukti Narkotika Jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kebon Baru, jakarta utara, Kamis (14/02/2019).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno, SH, Mh mengatakan Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, ungkapnya melalui keterangannya, Jumat, (15/02/2019).

Selanjutnya, Team Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kanit I Iptu Leo Licyano, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka C Bil Alm D (33) dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan kiri tersangka sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga shabu seberat 0,17 gram.

Dari hasil pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tersangka C Bil Alm D (33) mengungkapkan bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial Ubay (DPO) seharga Rp 200.000,- dengan maksud untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika, jelas Iptu Edy Supriyanto.

Pewarta : Manurung