JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Komitmen dalam hal memberantas narkoba, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Tugu Utara Kec. koja, Jakarta Utara, Jumat, (01/03/2019).
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH kepada awak media melalui keterangannya. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni BS (20), AB (29) dan SR (28) masing-masing diketahui warga Kec. koja, Jakarta Utara, ujar Kompol Armayni.
Lebih lanjut, Kompol Armayni menjelaskan kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak berkenan disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Tugu Utara Kec. koja, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial BS (20) membawa 2 (dua) paket Sabu.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan Polisi berhasil mengamankan kembali 2 (dua) orang pelaku berinisial AB (29) dan SR (28) dan dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kostnya ditemukan kembali 1 (satu) paket Sabu sisa pakai serta alat hisap sabu, kemudian Petugas mengamankan para pelaku beserta barang bukti diantaranya 3 paket shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu dan korek api dan 3 buah Handphone, ungkap Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH menjelaskan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, jelas Kompol Armayni.
Pewarta : Manurung