banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ringkus Pelaku Perjudian Jenis Pakong

Foto barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil meringkus dan mengungkap perjudian jenis Judi Pakong di Pasar Jaya Muara Angke, Jumat, (01/03/2019)

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH melalui keterangan rilisnya kepada awak media bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang tidak berkenan disebutkan identitasnya, bahwa di dalam PD Pasar Jaya Muara Angke ada perjudian jenis Judi Pakong.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta mengamankan seorang laki-laki yang sedang mengedarkan judi jenis Pakong sedang duduk menunggu pemasang, jelas Kompol Armayni, SH, MH.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 (satu) buah tas warna hitam, 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4a, warna putih, dengan simcard XL, 4(empat) lembar kertas rekapan angka judi jenis Pakong, Uang tunai dengan total sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu) rupiah, dan 1 (satu) buah pulpen, merk Faster, warna merah diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk keterangan lebih lanjut, ujar Kompol Armayni, SH, MH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), jelas Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH.

Pewarta : D.Man