banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Sabu 8,01 Gram, Ekstasi 15 Butir dan Carisoprodol 1.830 Butir

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan

KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Dalam sepekan terhitung pada minggu ke IV, (22-28 Februari 2019), Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dan jajaran berhasil mengungkap penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 26 kasus dengan barang bukti Sabu 8,01 Gram, Ekstasi 15 Butir dan Carisoprodol 1.830 Butir.

AKBP Sigit Kumoro, SIk menjelaskan melalui keterangannya, Jumat, (01/03/2019), pengungkapan tersangka tindak pidana narkoba sebanyak 32 orang tersangka, dan kasus menonjol berhasil diungkap berdasarkan LP/34/lI/2019/KALSEL/RES TABALONG tanggal 25 Februari 2019 dengan barang bukti 1.830 (Seribu Delapan Ratus Tiga Puluh) Butir Obat Carnophen dengan pelaku berinisial S.S warga Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.

Lebih lanjut, AKBP Sigit mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 Skj. 15.00 Wita anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung milik An. S D Als A yang berada di wilayah Kab. Tabalong Prov. Kalimantan selatan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satresnarkoba dan kemudian petugas masuk ke dalam warung. Ketika petugas hendak masuk kedalam kamar tetapi An. S D Als A keluar berjalan menuju ke kamar mandi dan petugas melihat An. S D Als A membuang sesuatu benda di lantai dekat dapur, kemudian setelah diperiksa benda yang dibuang tersebut adalah 1 (satu) potongan sedotan yang di dalamnya diduga berisi sabu sabu, jelasnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan lagi di dalam rumah tersebut dan berhasil ditemukan 1 (satu) kantongan plastik yang berisikan 2 (dua) plastik besar yang berisi obat carnophen zenith. Saat ditemukan, menurut Sdr. A Charnophen tersebut milik Sdr. S S dan diakui oleh sdr. S S yang didapat dari Amuntai untuk dijual. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, jelas AKBP Sigit Kumoro, SIk.

Pewarta : Manurung