JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus 2 orang pria yang berinisial M (33) dan H Bin S (44) di dalam rumah kontrakan wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Kamis, (28/02/2019).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno, SH, MH kepada awak media ini dalam keterangannya, Jumat, (01/03/2019). Kejadian penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di dalam rumah kontrakan tersebut, ujar Edy.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Unit II yang dipimpin Kanit Iptu Indarto, SH mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bahwa benar di rumah berlantai 2 (dua) tersebut sedang memakai narkotika jenis sabu, dan tim berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat lainnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket bersama alat isapnya, jelas Edy.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial M dan S (DPO) dengan maksud untuk dikonsumsi bersama.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil berisi krista bening shabu seberat 0,15 gram bruto dan 1 (satu) alat hisap terbuat dari botol larutan cap kaki 3 diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidaeir pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, jelas Iptu Edy mengakhiri.
Pewarta : Manurung