banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Terkait Kebakaran Kapal, Kombes Pol Argo Yuwono Pimpin Konferensi Pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran kapal bertempat di Ruang Lobby Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Menyikapi kejadian kebakaran yang menghanguskan 34 Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran kapal bertempat di Ruang Lobby Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu, (02/02/2019) yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, SIk, MSi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung, SE, SIK, MSI, MH, Wakapolres Kompol Kurniawan Hartono SIK, Kasat Reskrim AKP M Faruk Rozi, SIK, MSi dan Kasubag Humas Iptu Hendro PRayitno, SH.

Dihadapan awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, SIk, MSi menjelaskan kejadian berawal pada saat kebakaran yang terjadi pada Kapal KM Arta Mina Jaya kemudian api menyambar yang menyebabkan 33 (tiga puluh tiga) kapal lainnya terbakar.

Selanjutnya dari kejadian tersebut, setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya SA sebagai tukang las, WS sebagai Pemilik bengkel las, dan T sebagai Nahkoda KM Arta Mina Jaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan tanjung Priok

Penetapan kepada ketiga tersangka dilakukan karena tidak memiliki Sertifikat Keahlian di Bidang Pengelasan dan saat melakukan pengelasan tidak dilengkapi dengan peralatan K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja, jelas AKP M. Faruk Rozi, SIK, MSi kepada awak media.

Dari hasil pengungkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) Unit Trafo Las Merk Rino 200, 2 (dua) Unit Kabel Las, 7 (tujuh) Buah Kawat Las, 1 (satu) Bundel Dokumen Kapal KM. Artha Mina Jaya, 7 (tujuh) Handphone, 1 (satu) Buah Buku Absensi Karyawan dan 1 (satu) Buah Buku Harian Kerja Bengkel Mitra Wijaya Muara Baru.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 187 Ayat (1) dan 188 KUHpidana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat mendatangkan bahaya umum atau barang siapa kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang dapat mendatangkan bahaya umum”, ujar AKP M faruk Rozi.

Tampak hadir yang meliput dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut diantaranya Media Elektronik, Media Cetak, Media Online sebanyak 34 (tiga puluh empat) yang diantaranya terdiri dari SCTV, RCTI, CNN, Metro TV, TV One, MNC, Trans TV, Kompas TV, ANTV, Indosiar, Jak TV, Global TV, TVRI, Detik.Com, Elsinta, Kompas. com, Warta Indonesia, Jawa Pos, Mitra Pol, Bersatu.Com.

Pewarta : Manurung