BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap praktek kesehatan kecantikan ilegal di perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I blok D4 no.26 Rt 006, Rw 011 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/09/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan konferensinya mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku praktek kecantikan ilegal.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan pendalaman terkait kegiatan tersebut. Tim kami berhasil menemukan barang bukti obat-obatan dan vitamin yang digunakan untuk perawatan kecantikan, alat medis dan HP merk Vivo. Saat itu juga, tim mendapati pelaku inisial NON (25) sedang melakukan tindakan medis kepada salah seorang pasien inisial EM yaitu dengan cara menginfus, jelas Kombes Pol Susatyo.
Diterangkan Susatyo, bahwa NON berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tersangka NON tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikasi sesuai ketentuan undang-undang dan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” ucap Susatyo.
Susatyo kembali menjelaskan bahwa modus tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu secara door to door, maupun melalui media sosial (instagram).
“Tersangka menawarkan paket kecantikan untuk wanita secara door to door, maupun melalui media sosial (instagram) dengan nama akun whitening original serang dengan followers mencapai 3.744 dimana aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2018,” terang Susatyo.
Susatyo juga menjelaskan bahwa pelaku NON tak hanya melakukan praktek ilegal kecantikan saja. Ketika tim Satresnarkoba menggeledah rumah tersangka yang juga dijadikan tempat prakteknya, tim menemukan barang bukti obat keras.
“Ketika melakukan penggeledahan, tim menemukan 2 (dua) jenis obat psikotropika yang disimpan dibawah kasur. Obat-obatan tersebut adalah Alprazolam dan riklona. Ini termasuk kedalam obat keras dan psikotropika yang sesuai dengan ketentuan peraturan Kemenkes tidak boleh sembarangan atau disalahgunakan. Dan menurut kesaksian dari pelaku bahwa obat tersebut digunakan untuk penenang,” jelas Susatyo.
Dalam prakteknya, NON kepada calon pasiennya menawarkan tarif jasanya yakni 1 (satu) paket sekitar Rp. 1 juta – Rp. 2 juta dengan keuntungan senilai Rp. 300.000 per pasien diluar biaya obat-obatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Psikotropika No. 5 tahun 1997 pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Terakhir Susatyo menghimbau kepada semua masyarakat, di tengah masa pandemi ini agar lebih waspada, semua kegiatan terlebih tindakan medis agar memilih tempat yang benar. Ada Puskesmas, ada rumah sakit dan sebagainya ataupun poliklinik yang sudah berizin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut. (D.M)