PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka memasuki Tahun Pelajaran Baru 2020-2021, Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Palangkaraya menerima siswa/siswi baru di wilayah Kota Palangkaraya. Sekolah yang memiliki Akreditasi A itu menerima Siswa/Siswi baru sebanyak 384 dengan kapasitas 12 Ruangan dengan semua Jurusan.
Kepala Sekolah SMAN 2 Palangkaraya M. Mi’razulhaidi M.Pd saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa siswa baru masih belum real keseluruhan.
“Untuk Kouta penerimaan kita buka sebanyak 384, namun itu masih belum tau, ada juga yang mungkin mengundurkan diri, karena calon siswa bisa mendaftarkan dirinya dua Sekolah,” ucapnya, Kamis (18/06/20).
Dia juga menambahkan, untuk penerimaan harus sesuai prosedur yang telah dikeluarkan oleh pihak kementerian pendidikan.
“Kita utamakan calon siswa harus masuk Zona yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, dan kami sebagai pihak sekolah tidak akan menerima apabila siswa di luar zona yang sudah di tentukan,” sambungnya.
Terkait pembelajaran, pria yang Akrab di panggil Zul itu masih belum bisa memberikan penjelasan karena masih mengikuti aturan pemerintah.
“Masih belum tau, wabah ini sangat membahayakan, di sekolah saya saja murid lebih dari seribu siswa, itu sangat rentan bagi siswa kami, kami tetap mengikuti aturan pemerintah, dan untuk mata pelajaran kami memberikan pelajaran melalui Online dengan menggunakan Wathsapp,” kata Zul mengakhiri perbincangan.
Seperti yang dilansir awak media ini dari https://www.kemdikbud.go.id/ tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).
Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.
Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.
Jalur zonasi disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal ditunjukkan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/ujian sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Sedangkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Perpindahan tugas orangtua atau wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua atau wali dipindahtugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Sedangkan, jalur prestasi disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan minimal enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Adapun kuota yang ditetapkan untuk keempat jalur tersebut, yakni zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi paling sedikit 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen. Adapun sisa kuota dari tiga jalur tersebut dapat disalurkan melalui jalur prestasi.
Meski demikian, pemerintah membuat pengecualian jalur penerimaan siswa baru pada beberapa sekolah. Beberapa sekolah, tidak perlu menetapkan aturan zonasi. Sekolah tersebut, yaitu sekolah menengah kejuruan negeri, sekolah swasta, sekolah Indonesia luar negeri (SILN), sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah pendidikan khusus, sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik, dan sekolah kerja sama.
Jalur prestasi dalam proses PPDB juga tidak berlaku untuk pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas satu sekolah dasar (SD). Seleksi calon peserta didik baru kelas satu SD juga tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, atau berhitung. Sekolah dasar wajib menerima peserta didik yang berusia 7-12 tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri juga menetapkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya.
Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.
Perubahan dilakukan setelah mempelajari beragam implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat Pemerintah daerah. Meskipun Permendikbud PPDB yang terdahulu (Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No 20 Tahun 2019) telah menetapkan secara tegas terkait persentase tiap jalur, namun dalam penerapannya Pemerintah Daerah membuat ketentuan PPDB utamanya pada jalur zonasi dengan mekanisme yang berbeda-beda, bahkan tidak sesuai dengan persentase minimal pada ketentuan PPDB sebelumnya.
Hal ini mengindikasikan perlunya tinjauan ulang dalam membuat ketentuan yang agar dapat diterapkan daerah sesuai dengan kebutuhannya, dengan catatan daerah terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan agar seluruh anak dapat belajar di sekolah yang bermutu.
Terkait “Jual-beli bangku” di sekolah favorit, Praktik ini sebenarnya sudah lama sering terjadi, bukan ketika diterapkan aturan zonasi saja. Hal ini merupakan masalah korupsi di sekolah secara umum. Praktik ini sudah ada baik ketika PPDB sepenuhnya jalur seleksi (sebelum ada aturan zonasi) maupun saat diterapkannya zonasi. Kita perlu kebijakan lain terkait penanggulangan korupsi untuk menghentikan praktik-praktik ini.
(Maradona)