KERINCI, BeritaBhayangkara.com – Seiring berjalannya waktu, Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektifitas pelayanan dan melakukan berbagai terobosan termasuk dalam hal meminimalisir dan menutup celah tindak pidana korupsi di Indonesia. Transparansi data pun kini tengah diupayakan secara maksimal pula, termasuk reformasi struktural sistem perizinan.
Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) juga merupakan salah satu terobosan yang diharapkan efektif dalam mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha.
Khusus dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, juga telah dipagari dengan beberapa peraturan yang mengikatnya, mulai dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya, Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan beberapa peraturan dari BPK RI sebagai payung hukum diantaranya Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan.
Dari berbagai peraturan yang ditetapkan tersebut, seharusnya sudah menjadi pedoman dan warning bagi para pihak termasuk dunia konstruksi. Karena muatan sanksi yang jelas sudah terpapar dengan nyata di dalamnya. Namun bagi oknum-oknum Kontraktor nakal, yang selalu bisa mengambil celah untuk melakukan korupsi dan konspirasi atas proyek-proyek yang dilaksanakan, hal ini tidak berpengaruh secara signifikan.
Ibarat pepatah, “seribu jalan menuju Roma”, seribu jalan pula yang bisa dilakukan demi memuluskan rencana dan praktek busuk yang mungkin belum bisa disentuh pihak hukum terkait.
Maka, sebagai bagian dari masyarakat anti korupsi, Dewan Perwakilan Cabang Laskar Anti Korupsi (DPC LAKI) Kerinci akan selalu berupaya mendukung setiap program pemerintah pusat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Khusus pelaksanaan audit kegiatan konstruksi yang bersumber dari dana APBN dan APBD, disini DPC LAKI Kerinci selalu memberikan dukungannya, termasuk akan melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para kontraktor-kontraktor nakal dalam merekayasa pekerjaannya.
“Ya, kami akan melaporkan hasil temuan kami di lokasi atas pekerjaan konstruksi yang kami duga tidak sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Teknik yang telah ditentukan, yang berindikasi akan merugikan keuangan negara. Tentunya dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, demi memaksimalkan hasil akhir yang diharapkan masyarakat,” kata Sekretaris DPC LAKI Kerinci, N. Pratama dalam keterangan tertulisnya Kamis (28/05/2020).
Karena sejauh ini, kami melihat audit yang dilakukan justru setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Jadi, dugaan rekayasa atas kemajuan fisik 0% hingga 100% pada pekerjaan proyek-proyek APBN dan APBD di daerah kami tahu persis pelaksanaannya, karena kami memiliki waktu yang cukup untuk memantaunya. Semoga dengan sinergi yang baik, ini bisa menjadi tambahan bahan audit dan pertimbangan bagi pihak-pihak auditor nantinya.
Kita tetap bergerak dalam landasan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan-peraturan pendukung lainnya yang memagari transparansi kegiatan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan ”ungkap N. Pratama, Sekretaris DPC LAKI Kerinci, Jambi.
Semoga dengan pengawasan dari berbagai pihak dalam mendukung setiap program pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk partisipasi masyarakat, maka akan didapatkan output yang maksimal pula dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. (NP)