banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Foto barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru yang dipimpin AKP M Malau, SH berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (48) warga Kel.Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kel.Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis, (21/02/2019) sekira pukul 01.45 wib dinihari.

Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang tidak berkenan disebutkan identitasnya bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, team yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Malau, SH melakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong jeans depan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) paket plastik bening, sebut Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Agung Budi Leksono, S.H,S.I.K,M.Pd.

Untuk sementara, tersangka beserta barang bukti diantaranya 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram bruto dan 0.20 gram brutto, Speeds motor Honda beat warns putih B 4119 TWZ, Uang sebesar Rp.70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) dan Hp Nokia expres Musik warna merah hitam diamankan di Polsek Kawasan Kalibaru guna proses lebih lanjut, ungkap Kompol Agung Budi Leksono.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Agung Budi Leksono.

Pewarta : Manurung