4 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Sukamara, Salah Satunya Warga Kalbar

Konferensi Pers pelaku kejahatan dengan kasus berbeda yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan di Polres Sukamara
banner 120x600

SUKAMARA, Media Bhayangkara – Sebanyak empat pelaku kejahatan dengan kasus berbeda yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan diringkus Polres Sukamara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, S.H., M.M., saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (29/01/2019).

Kapolres mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus Curat, Curas dan penadahan ini berkat informasi dari masyarakat dan hasil kerja keras anggota Reskrim Polres Sukamara bekerja sama dengan Polsek jajaran di lapangan.

“Keempat pelaku tersebut yaitu MAH (31) warga Desa Tempayung Kotawaringin Lama, Sukamara diduga melakukan perampasan tas yang berisi perhiasan emas empat gram dan uang Rp 5 juta. RIZ (16) warga Desa Tumbang Titi (Kalbar) diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor KLX. Sedangkan kedua pelaku penadahan yaitu AZM (25) dan EL (24) merupakan pembeli hasil kejahatan yang dilakukan RIZ,” terang Kapolres.didampingi Wakapolres Kompol Rochmad Slamet, S.Sos dan Kasatreskrim Iptu Lajun SR Sianturi, S.I.K.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng