Polsek Tanjung Amankan Warga Wikau Miliki Sabu

Polsek Tanjung di bawah pimpinan Iptu Saepudin mengamankan seorang pria berinisial SY alias Gaduk (40) warga Wikau, desa Kambitin
banner 120x600

TABALONG, BeritaBhayangkara – Polsek Tanjung di bawah pimpinan Iptu Saepudin mengamankan seorang pria berinisial SY alias Gaduk (40) warga Wikau, desa Kambitin kecamatan Tanjung, Tabalong pada Kamis (08/12/2022) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya SY tersebut diduga terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.


“Diamankannya SY berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah mereka,” ungkap Yudha.

Polisi mengamankan pelaku SY di kediamannya saat SY sedang memperbaiki mobilnya, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan tas selempang warna hitam yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu.

Pelaku SY disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ditanyakan, pelaku SY mengakui bahwa barang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AT (DPO).

“Pelaku SY saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 buah tas selempang warna hitam, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah sedotan plastik, 1 buah Handphone warna Biru, 1 pack plastik klip. (*)

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *